Apa Itu SHGB? Ini Perbedaannya dengan SHM
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas bangunan di atas tanah milik orang lain. SHGB merupakan salah satu dokumen legalitas yang mungkin Anda temui ketika membeli properti. Meski bukan merupakan bukti kepemilikan tertinggi, SHGB kerap digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Pahami lebih dalam tentang apa itu SHGB, cara mengurusnya, serta perbedaannya dengan SHM pada pembahasan berikut!
Apa Itu SHGB?
SHGB adalah sertifikat yang menunjukkan hak kepada satu pihak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain, baik perorangan maupun negara.
Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama 30 tahun, dan bisa diperbarui. SHGB bisa diperpanjang hingga 20 tahun dengan maksimal dua kali perpanjangan jika tanah negara, atau sesuai kesepakatan jika tanah individu.
Aturan tentang SHGB tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991. Penggunaan SHGB umumnya dimanfaatkan oleh pengembang properti untuk membangun kompleks perumahan, apartemen, atau properti komersial lainnya.
Cara Mengurus SHGB
Langkah mengurus SHGB mencakup persiapan dokumen, pengajuan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), hingga penerbitan sertifikat. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Persiapan Dokumen Persyaratan SHGB
Langkah pertama dan yang paling penting adalah melengkapi semua berkas yang diperlukan. Secara umum, berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat SHGB:
- Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK).
- Fotokopi identitas perusahaan (untuk badan hukum)
- Bukti perolehan tanah/alas hak (misalnya, Akta Pelepasan Hak atau Girik).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Lampiran bukti SSP (Surat Setoran Pajak) atau PPh (Pajak Penghasilan).
- Surat izin penggunaan tanah (untuk badan hukum).
- Proposal rencana penggunaan tanah (untuk badan hukum).
2. Pengajuan Pembuatan ke Kantor BPN
Begitu semua dokumen lengkap, pemohon bisa mendatangi kantor BPN yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi tanah. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan menyerahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan. Jika dokumen sudah lengkap, proses akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lapangan.
3. Pemeriksaan Berkas Permohonan
Tahap ini mencakup pemeriksaan lapangan oleh petugas BPN untuk memastikan data fisik dan yuridis tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan. Kegiatan tersebut meliputi pengukuran tanah, pemeriksaan status tanah, dan pengecekan data yuridis untuk memastikan bukan tanah sengketa.
4. Penerbitan SHGB
Jika hasil pemeriksaan dan pengukuran dinyatakan valid, BPN akan melanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat SHGB. Lama waktu proses ini bervariasi tergantung pada kompleksitas status tanah, luas tanah, dan kebijakan di Kantor BPN setempat. Untuk tanah yang sudah ada data fisiknya, prosesnya cenderung lebih cepat.
Perbedaan SHGB dan SHM
Sebagai dokumen legalitas yang sering ada ketika jual beli properti, masih banyak orang yang belum paham bahwa SHGB berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Berikut perbedaan SHGB dan SHM yang perlu Anda ketahui.
1. Status dan Hak Kepemilikan
SHGB hanya memberikan hak untuk penggunaan tanah milik pihak lain, baik membangun maupun memiliki bangunan di atasnya. Artinya, pemegang SHGB adalah pemilik bangunan, namun bukan pemilik tanah itu sendiri. Tanah tersebut biasanya milik Negara, Badan Hukum (seperti pengembang/developer), atau individu lain.
Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. SHM merupakan status kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan/atau bangunan. Tanah tersebut benar-benar milik pribadi tanpa batas waktu dan tidak bergantung pada pihak lain.
2. Jangka Waktu
SHGB berlaku selama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui kembali maksimal 30 tahun. Pemegang SHGB wajib mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Sedangkan SHM berlaku selamanya dan tidak ada batas waktu. Selama tidak dialihkan atau dicabut, hak kepemilikan terus melekat pada pemiliknya. Hak kepemilikan dengan SHM juga dapat diwariskan tanpa perlu perpanjangan.
3. Kekuatan Hukum
SHGB memiliki kekuatan hukum yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia. Meski begitu, kekuatan hukum tersebut tergantung pada jangka waktu. Jika jangka waktu berakhir dan tidak diperpanjang, hak atas pemanfaatan tanah bisa hilang dan kembali ke pemilik tanah asli.
Sementara itu, SHM memiliki kekuatan hukum paling kuat dibanding jenis hak atas tanah lainnya. Pemegang SHM adalah pemilik mutlak, sehingga memberikan kepastian hukum tertinggi dan paling aman.
4. Biaya Pembuatan
Umumnya, biaya pembuatan SHGB lebih rendah dibanding pembuatan SHM. Ini menjadi salah satu alasan mengapa orang membeli properti dengan SHGB. Biaya pembuatan juga bisa bervariasi tergantung dengan luas tanah, lokasi, dan jangka waktu sertifikat.
Apakah SHGB Bisa Diubah Menjadi SHM?
Ya, SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Terlebih jika Anda menggunakan bangunan tersebut sebagai rumah tinggal.
Cara mengubah SHGB menjadi SHM kurang lebih mirip dengan cara pembuatan SHGB. Anda perlu melengkapi dokumen persyaratan lalu mengajukannya kepada kantor BPN. Persyaratan bisa berbeda-beda tergantung kantor BPN setempat, jadi pastikan Anda mengeceknya terlebih dahulu.
Pilih Hunian Terpercaya dengan Kelengkapan Dokumen
SHGB merupakan salah satu dokumen legalitas yang bisa dilampirkan ketika jual beli properti. Membeli properti dengan status HGB terbilang aman, karena termasuk sertifikat kepemilikan properti yang diakui di Indonesia. Meski begitu, pastikan Anda meninjau kembali jenis sertifikat kepemilikan apa yang sesuai dengan kebutuhan.
Pastikan juga Anda selalu memilih properti dengan kelengkapan dokumen dari developer yang terpercaya, seperti Alam Sutera Group. Alam Sutera Group adalah developer berpengalaman selama lebih dari 30 tahun dengan berbagai kompleks hunian, salah satunya Sutera Nexen.
Sutera Nexen adalah kompleks hunian modern dengan konsep smart living yang berlokasi di Balaraja, Tangerang. Hanya berjarak 3 menit dari pintu Tol Balaraja Timur, Anda bisa memiliki hunian yang modern dan strategis.
Kedepannya, akan ada pula shuttle bus langsung ke Jakarta dan Tangerang untuk mempermudah mobilitas Anda. Anda pun dapat menikmati akses cepat ke berbagai fasilitas penting, seperti sekolah, rumah sakit, pasar, hingga kawasan industri.
Tak hanya hunian yang modern, Anda juga bisa menikmati berbagai fasilitas untuk mendukung gaya hidup. Sutera Nexen menghadirkan Nexen Hub lengkap dengan fasilitas podcast studio, children playground, communal space, dan meeting pods. Anda juga bisa memanfaatkan kolam renang, indoor gym, dan open air area untuk berolahraga.
Sutera Nexen memiliki berbagai pilihan hunian untuk memenuhi gaya hidup aktif dan produktif Anda. Terdapat dua cluster dengan beragam tipe rumah, yaitu Byte dan Virtu. Dengan cicilan mulai dari Rp 3 jutaan saja per bulan, Anda sudah bisa memiliki hunian impian di Sutera Nexen.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut? Hubungi kami melalui 0878-3110-3838 atau email info.marketing@suteranexen.com. Kunjungi juga show unit kami dan rasakan pengalaman modern & smart living di Sutera Nexen!
