Komponen & Contoh Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) adalah salah satu dokumen yang penting Anda perhatikan ketika akan membeli rumah. Memahami dokumen ini akan membantu Anda mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang harus ditunaikan terkait transaksi jual beli rumah.

Pahami selengkapnya tentang SPJB, komponen, dan contohnya pada artikel ini!

Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) / PPJB?

Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) adalah dokumen yang mengikat kesepakatan transaksi properti yang belum dapat dilaksanakan secara tuntas dan akan diselesaikan di kemudian hari. 

Dokumen ini menunjukkan komitmen penjual dan pembeli untuk menyelesaikan transaksi jual beli properti yang sudah disepakati. Di Indonesia, SPJB dikenal juga dengan sebutan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dokumen SPJB atau PPJB dibuat ketika transaksi belum bisa diselesaikan secara tuntas dengan Akta Jual Beli (AJB). SPJB/PPJB bukan dokumen pemindahan hak milik, namun merupakan pengikat agar transaksi jual beli diselesaikan dengan baik.

Biasanya SPJB atau PPJB digunakan ketika:

  1. Pembayaran secara mencicil atau KPR (belum lunas sepenuhnya).
  2. Sertifikat rumah/properti masih dalam pengurusan.
  3. Rumah/properti masih dalam proses pembangunan (indent).

Pentingnya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Adanya SPJB atau PPJB sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. SPJB berperan penting dalam mengamankan transaksi jual beli properti agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Berikut fungsi utama Surat Perjanjian Jual Beli yang perlu Anda ketahui:

  1. Memberi kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli dan melindungi dari risiko sengketa.
  2. Mengikat penjual untuk menyerahkan objek jual beli sesuai kondisi dan ketentuan yang telah disepakati.
  3. Mengikat pembeli untuk melunasi pembayaran sesuai dengan harga dan waktu yang disepakati.
  4. Menjelaskan hak dan kewajiban bagi penjual maupun pembeli, serta sanksi jika ada pihak yang melanggar.

Komponen Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Ketika membuat SPJB, terdapat beberapa komponen utama yang harus ada di dalamnya. Berikut komponen dasar SPJB yang perlu Anda ketahui:

  1. Identitas penjual dan pembeli, mencakup nama, alamat, dan NIK.
  2. Detail objek jual beli, mencakup alamat lengkap, data sertifikat, luas tanah dan/atau bangunan, serta batas-batas properti.
  3. Harga objek properti yang disepakati.
  4. Cara dan skema pembayaran, mencakup jumlah uang muka (DP), jumlah cicilan, metode pelunasan, serta tanggal jatuh tempo.
  5. Pajak dan biaya tambahan (jika ada).
  6. Waktu dan metode penyerahan properti, mencakup kapan properti diserahkan dan dalam kondisi seperti apa.
  7. Sanksi bagi kedua belah pihak bila melanggar ketentuan dan metode penyelesaian sengketa.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Selasa, 9 Desember 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : Ani Suryani

   NIK : 327123456789

   Alamat : Jl. Durian No. 10, Tangerang 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PENJUAL).

  1. Nama : Budi Priadi

     NIK : 355987654321

     Alamat : Jl. Semangka No. 45, Jakarta Barat 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEMBELI).

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA berupa rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Nomor Sertifikat: SHM No. 1234556
  • Luas Tanah: 100 m²
  • Luas Bangunan: 90 m²
  • Alamat: Jl. Durian No. 11, Tangerang

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. HARGA. Jual beli ini dilakukan dengan harga yang telah disepakati bersama sebesar Rp 1.000.000.000 (Terbilang: Satu miliar rupiah).
  2. CARA PEMBAYARAN. Pembayaran atas harga tersebut di atas dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan cara Transfer ke Rekening Bank XYZ No Rek 1234567 a.n Ani Suryani] secara lunas pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
  3. JAMINAN. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan yang dijual adalah benar-benar milik sah atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak sedang tersangkut dalam suatu sengketa atau perkara hukum.
  4. PENYERAHAN. PIHAK PERTAMA berjanji akan mengosongkan dan menyerahkan kunci rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 5 hari setelah pelunasan pembayaran.
  5. SAKSI-SAKSI. Perjanjian ini dilakukan dan ditandatangani di hadapan saksi-saksi yang turut menandatangani surat ini.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

(Tanda tangan di atas meterai kedua belah pihak)

(Nama dan tanda tangan para saksi)

Pilih Hunian dengan Kelengkapan Dokumen 

Kelengkapan dokumen, termasuk SPJB, menjadi hal yang sangat penting ketika Anda akan membeli rumah. Pastikan properti yang akan Anda beli memiliki surat-surat yang lengkap dan dapat dibuktikan keasliannya. Anda dapat memilih properti dari developer terpercaya, seperti Sutera Nexen dari Alam Sutera Group.

Sutera Nexen menghadirkan pilihan hunian yang menjawab kebutuhan generasi muda yang aktif dan produktif. Salah satunya adalah cluster Virtu yang menawarkan hunian pintar dengan voice command. Cocok untuk menjadi rumah pertama, Anda sudah bisa memiliki hunian dengan cicilan mulai Rp 3 jutaan/bulan.

Anda pun bisa menikmati Hub Nexen yang lengkap dengan fasilitas podcast studio, children playground, communal space, dan meeting pods. Tak hanya produktivitas, Anda pun dapat menjaga kesehatan dengan fasilitas olahraga lengkap mulai dari kolam renang, indoor gym, hingga open air area.

Sutera Nexen terletak di lokasi strategis yang berjarak hanya 3 menit dari pintu Tol Balaraja Timur. Anda pun bisa mengakses berbagai fasilitas penting, seperti sekolah, rumah sakit, dan kawasan industri.

Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi kami melalui 0878-3110-3838 atau kunjungi Instagram Official Sutera Nexen di @suteranexen. Kunjungi show unit cluster Virtu Sutera Nexen segera dan temukan hunian yang tepat untuk Anda!